LEGALITAS LSP ADMINISTRASI TERAMPIL INDONESIA (ATERINDO)

LSP ADMINISTRASI TERAMPIL INDONESIA (ATERINDO) adalah Lembaga Sertifikasi Profesi yang bergerak di bidang Manajemen Sumber Daya Manusia untuk memastikan kompetensi tenaga kerja di Indonesia.

Siapa Kami?

Kami adalah Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang berkomitmen untuk memastikan tersedianya tenaga kerja yang kompeten dan terampil di bidang administrasi melalui penyelenggaraan sertifikasi berbasis standar yang berlaku. Dengan menjunjung tinggi mutu dan profesionalisme, kami menghadirkan proses asesmen yang kredibel, relevan dengan kebutuhan industri, serta terus mengembangkan skema sertifikasi yang adaptif terhadap dinamika pasar kerja. Didukung oleh inovasi berkelanjutan, termasuk penerapan metode asesmen berbasis online, kami hadir sebagai mitra strategis dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia agar siap bersaing di dunia kerja.

Visi

Menjadi Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang profesional untuk memastikan tenaga kerja yang terampil di bidang administrasi.

Misi
  1. Menyelenggarakan sertifikasi kompetensi sesuai skema
  2. Menjamin mutu dengan menjaga proses sertifikasi sesuai standar yang berlaku.
  3. Mengembangkan skema sertifikasi sesuai kompetensi dan industri pasar kerja
  4. Melakukan inovasi dan menetapkan kompetensi sumber daya manusia melalui prosedur sertifikasi profesi kompetensi.
  5. Mengembangan metode asesment berbasis online, sesuai dengan perkembangan zaman yang disesuaikan dengan kondisi saat ini

Legalitas & Sekretariat

Nama LSP LSP ADMINISTRASI TERAMPIL INDONESIA (ATERINDO)
No. Lisensi BNSP-LSP-2623-ID
SK Lisensi KEP.1066/BNSP/V/2025
SK Lisensi SJJ KEP.2061/BNSP/IX/2025
Alamat Yasmin Private Cluster No. 18 Jl. Letda Nasir No.54, Desa Nagrak, Kec. Gn. Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat 16966
Telepon 085780274702
Email lsp.aterindo@gmal.com

Struktur Organisasi

Tugas Fungsi & Wewenang LSP

Tugas & Fungsi
  • Menyusun dan mengembangkan skema sertifikasi
  • Membuat perangkat asesmen
  • Menyediakan asesor
  • Melaksanakan sertifikasi
  • Surveilans sertifikasi
  • Menetapkan persyaratan
Wewenang LSP
  • Menerbitkan sertifikat kompetensi
  • Mencabut sertifikat
  • Memberikan sanksi
  • Mengusulkan skema
  • Menetapkan biaya uji